Perkumpulan
DAMAR
Pendampingan, Advokasi, dan Perlindungan untuk Perempuan & Anak
Kami bekerja untuk memastikan hak dan keamanan perempuan serta anak melalui advokasi, layanan pendampingan, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Sejarah
1. Latar Belakang
Perkumpulan DAMAR lahir dari kesadaran dan keprihatinan mendalam sekelompok aktivis dan kaum
profesional terhadap permasalahan perempuan di Provinsi Lampung. Pada era reformasi yang penuh
dinamika di penghujung tahun 1990-an, kekerasan terhadap perempuan — baik di ranah domestik, publik,
maupun negara — masih minim mendapat perhatian dan penanganan yang memadai.
Berakar dari beragam latar belakang — lingkungan hidup, pertanian, advokasi hukum, pengembangan
ekonomi pedesaan, buruh, kesehatan reproduksi, akademisi, dan rohaniwan — para pendiri DAMAR
meyakini bahwa gerakan perempuan yang terorganisir merupakan kunci perubahan struktural yang
berkelanjutan.
"DAMAR berarti lampu atau penerang. Secara filosofis, DAMAR diharapkan bisa menjadi penerang
bagi masyarakat, dan khususnya bagi perempuan korban kekerasan. Selain itu, DAMAR juga
merupakan pohon yang menjadi ikon Lampung — diharapkan lembaga ini dapat menjadi
kebanggaan dan ikon warga Lampung."
Warna ungu yang menjadi identitas DAMAR melambangkan keberanian untuk mewujudkan kebebasan,
sementara lingkaran bermakna kebersamaan dalam mendorong terwujudnya demokrasi, keadilan, dan
kesetaraan.
2. Sejarah Pendirian
a. Rapat Pembentukan — 22 November 1999
Pada hari Senin, 22 November 1999 pukul 13.00 WIB, bertempat di Yayasan Pendidikan dan Bantuan
Hukum (YPBHI) Jl. A. Cindar Bumi No. 27/67, Kelurahan Pelita, Tanjung Karang, diselenggarakan Rapat
Pembentukan Organisasi. Rapat dihadiri oleh 15 (lima belas) aktivis dan kaum profesional dari berbagai
kalangan.
Rapat dipimpin oleh Siti Noor Laila, S.H. Dalam rapat tersebut disepakati tiga keputusan utama:
1. Organisasi berbentuk perkumpulan terbatas.
2. Nama organisasi adalah DAMAR.
3. Untuk pertama kalinya ditunjuk Dra. Yuni Satya Rahayu, Joko Purwanto, Budi Susilo S.E., Nurul, dan
Hendra Budiman sebagai Dewan Pengurus (yudikatif).
4. Untuk pertama kalinya ditunjuk Siti Noor Laila, S.H. sebagai Direktur Eksekutif (pelaksana harian).
b. Akta Pendirian — 23 Desember 1999
Perkumpulan DAMAR secara resmi didirikan pada tanggal 25 November 1999 dan disahkan dalam Akta
Notaris Nomor 69 yang dibuat di hadapan Notaris Erdy Muluk, S.H. di Bandar Lampung pada tanggal 23
Desember 1999. Akta tersebut mencatat Anggaran Dasar Perkumpulan beserta para pendiri: Siti Noor
Laila, Diah Dharma Yanti, Ikram, dan Mahmudah. Akta kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang pada tanggal 18 Juli 2000 dengan Nomor 97/2000.
Anggaran Dasar awal menetapkan DAMAR berbentuk Perkumpulan Terbatas yang berkedudukan di
Bandar Lampung dengan wilayah kerja seluruh Provinsi Lampung. Landasan utamanya adalah
Convention on Human Rights dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women (CEDAW).
3. Timeline
A. 1999
Pendirian DAMAR. Rapat pembentukan diselenggarakan pada 22 November 1999
dengan 15 peserta. Akta Pendirian No. 69 disahkan Notaris Erdy Muluk, S.H. pada 23
Desember 1999.
B. 2000
Pendaftaran di Pengadilan Negeri. Akta/Anggaran Dasar DAMAR didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 18 Juli 2000 (No. 97/2000),
memberikan landasan hukum formal pertama kepada perkumpulan
C. 2010
Perubahan Anggaran Dasar Pertama. Anggaran Dasar diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Nomor 70, tanggal 30 April 2010, yang dibuat di hadapan Notaris Erdy
Muluk, S.H.
D.2013
Perubahan Anggaran Dasar & Pengesahan Kemenkumham. Perubahan AD dilakukan
kembali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1, tanggal 1 November 2013
(Notaris Erdy Muluk, S.H.), dan mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum
dan HAM RI Nomor AHU-271.AH.01.07.Tahun 2013, tanggal 10 Desember 2013.
Pengesahan ini menandai pengakuan negara atas status badan hukum perkumpulan
E. 2021
Perubahan AD Terkini & Keputusan Menkumham. Rapat Umum Anggota Perkumpulan
diselenggarakan pada 20 Juni 2021 untuk membahas perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 37 tanggal 22 Desember 2021 di
hadapan Notaris Bambang Abiyono, S.H. (Bandar Lampung). Kemenkumham RI
menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Nomor AHU-0001902.AH.01.08.Tahun 2021
pada 24 Desember 2021.
F. 2025
Kemitraan Program Strategis. DAMAR menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama
AWP dengan Konsorsium PERMAMPU (melalui HOST PESADA) untuk program
Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia < 19 Tahun melalui
Revitalisasi OSS&L dan Gerakan Keluarga Pembaharu & Perempuan Akar Rumput yang
Intergenerasional dan Inklusi, mencakup 3 kabupaten di Lampung (Tanggamus, Pesisir
Barat, dan Lampung Selatan)
Perkumpulan DAMAR lahir dari kesadaran dan keprihatinan mendalam sekelompok aktivis dan kaum
profesional terhadap permasalahan perempuan di Provinsi Lampung. Pada era reformasi yang penuh
dinamika di penghujung tahun 1990-an, kekerasan terhadap perempuan — baik di ranah domestik, publik,
maupun negara — masih minim mendapat perhatian dan penanganan yang memadai.
Berakar dari beragam latar belakang — lingkungan hidup, pertanian, advokasi hukum, pengembangan
ekonomi pedesaan, buruh, kesehatan reproduksi, akademisi, dan rohaniwan — para pendiri DAMAR
meyakini bahwa gerakan perempuan yang terorganisir merupakan kunci perubahan struktural yang
berkelanjutan.
"DAMAR berarti lampu atau penerang. Secara filosofis, DAMAR diharapkan bisa menjadi penerang
bagi masyarakat, dan khususnya bagi perempuan korban kekerasan. Selain itu, DAMAR juga
merupakan pohon yang menjadi ikon Lampung — diharapkan lembaga ini dapat menjadi
kebanggaan dan ikon warga Lampung."
Warna ungu yang menjadi identitas DAMAR melambangkan keberanian untuk mewujudkan kebebasan,
sementara lingkaran bermakna kebersamaan dalam mendorong terwujudnya demokrasi, keadilan, dan
kesetaraan.
2. Sejarah Pendirian
a. Rapat Pembentukan — 22 November 1999
Pada hari Senin, 22 November 1999 pukul 13.00 WIB, bertempat di Yayasan Pendidikan dan Bantuan
Hukum (YPBHI) Jl. A. Cindar Bumi No. 27/67, Kelurahan Pelita, Tanjung Karang, diselenggarakan Rapat
Pembentukan Organisasi. Rapat dihadiri oleh 15 (lima belas) aktivis dan kaum profesional dari berbagai
kalangan.
Rapat dipimpin oleh Siti Noor Laila, S.H. Dalam rapat tersebut disepakati tiga keputusan utama:
1. Organisasi berbentuk perkumpulan terbatas.
2. Nama organisasi adalah DAMAR.
3. Untuk pertama kalinya ditunjuk Dra. Yuni Satya Rahayu, Joko Purwanto, Budi Susilo S.E., Nurul, dan
Hendra Budiman sebagai Dewan Pengurus (yudikatif).
4. Untuk pertama kalinya ditunjuk Siti Noor Laila, S.H. sebagai Direktur Eksekutif (pelaksana harian).
b. Akta Pendirian — 23 Desember 1999
Perkumpulan DAMAR secara resmi didirikan pada tanggal 25 November 1999 dan disahkan dalam Akta
Notaris Nomor 69 yang dibuat di hadapan Notaris Erdy Muluk, S.H. di Bandar Lampung pada tanggal 23
Desember 1999. Akta tersebut mencatat Anggaran Dasar Perkumpulan beserta para pendiri: Siti Noor
Laila, Diah Dharma Yanti, Ikram, dan Mahmudah. Akta kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang pada tanggal 18 Juli 2000 dengan Nomor 97/2000.
Anggaran Dasar awal menetapkan DAMAR berbentuk Perkumpulan Terbatas yang berkedudukan di
Bandar Lampung dengan wilayah kerja seluruh Provinsi Lampung. Landasan utamanya adalah
Convention on Human Rights dan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
Women (CEDAW).
3. Timeline
A. 1999
Pendirian DAMAR. Rapat pembentukan diselenggarakan pada 22 November 1999
dengan 15 peserta. Akta Pendirian No. 69 disahkan Notaris Erdy Muluk, S.H. pada 23
Desember 1999.
B. 2000
Pendaftaran di Pengadilan Negeri. Akta/Anggaran Dasar DAMAR didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 18 Juli 2000 (No. 97/2000),
memberikan landasan hukum formal pertama kepada perkumpulan
C. 2010
Perubahan Anggaran Dasar Pertama. Anggaran Dasar diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Nomor 70, tanggal 30 April 2010, yang dibuat di hadapan Notaris Erdy
Muluk, S.H.
D.2013
Perubahan Anggaran Dasar & Pengesahan Kemenkumham. Perubahan AD dilakukan
kembali melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1, tanggal 1 November 2013
(Notaris Erdy Muluk, S.H.), dan mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum
dan HAM RI Nomor AHU-271.AH.01.07.Tahun 2013, tanggal 10 Desember 2013.
Pengesahan ini menandai pengakuan negara atas status badan hukum perkumpulan
E. 2021
Perubahan AD Terkini & Keputusan Menkumham. Rapat Umum Anggota Perkumpulan
diselenggarakan pada 20 Juni 2021 untuk membahas perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 37 tanggal 22 Desember 2021 di
hadapan Notaris Bambang Abiyono, S.H. (Bandar Lampung). Kemenkumham RI
menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Nomor AHU-0001902.AH.01.08.Tahun 2021
pada 24 Desember 2021.
F. 2025
Kemitraan Program Strategis. DAMAR menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama
AWP dengan Konsorsium PERMAMPU (melalui HOST PESADA) untuk program
Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia < 19 Tahun melalui
Revitalisasi OSS&L dan Gerakan Keluarga Pembaharu & Perempuan Akar Rumput yang
Intergenerasional dan Inklusi, mencakup 3 kabupaten di Lampung (Tanggamus, Pesisir
Barat, dan Lampung Selatan)