Kasus Perundungan di Bandar Lampung Damai, Damar: Perlindungan Korban Harus Dipastikan!
Penanganan Kasus 30 September 2026

Kasus Perundungan di Bandar Lampung Damai, Damar: Perlindungan Korban Harus Dipastikan!

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan dua siswa SD Negeri di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, resmi berakhir damai lewat kesepakatan antarorang tua. 

Pertemuan kekeluargaan tersebut berlangsung di kediaman korban di Kecamatan Sukarame pada Senin (28/9/2026).

Menyikapi kesepakatan tersebut, Perkumpulan Damar Lampung menegaskan, proses perdamaian orang dewasa tidak serta-merta menghapus hak pemulihan dan perlindungan anak.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina.

Afrintina juga mendorong evaluasi menyeluruh dari pihak sekolah dan dinas terkait. Lembaga perlindungan anak ini menekankan pentingnya jaminan keselamatan fisik maupun psikologis bagi korban agar dapat kembali mengenyam pendidikan tanpa ancaman stigma atau intimidasi.

"Perdamaian antara orang dewasa tidak dengan sendirinya menyelesaikan kebutuhan perlindungan anak," kata Afrintina dalam pernyataan sikap resminya, di Bandar Lampung pada Selasa (29/9/2026).

Jaminan Pemulihan Korban dan Perlindungan Tanpa Stigma

Afrintina mengapresiasi iktikad baik keluarga pelaku dan pihak sekolah yang bersedia menanggung biaya pengobatan medis korban.

Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab moral dan hukum tidak boleh berhenti pada bantuan finansial semata.

Korban harus dipastikan mendapat pendampingan trauma (trauma healing) secara berkelanjutan agar dapat belajar kembali tanpa dibayangi rasa takut, perundungan susulan, maupun pelabelan negatif dari lingkungan.

Di sisi lain, Damar Lampung juga mengingatkan agar anak yang diduga melakukan kekerasan tetap mendapatkan penanganan berbasis hak anak.

"Melindungi korban tidak berarti menghilangkan hak anak yang melakukan kekerasan untuk mendapatkan perlindungan. Sebaliknya, melindungi anak yang melakukan kekerasan tidak boleh mengurangi hak korban atas keamanan dan pemulihan," tegas Afrintina.

Pihaknya mengimbau masyarakat serta media massa untuk tidak menyebarkan identitas, foto, maupun video yang dapat mengungkap identitas kedua anak demi menjaga masa depan mereka.

Kecamatan Sukarame menjadi satu di antara kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Berada di kawasan permukiman padat dan pusat pendidikan di bagian timur Kota Bandar Lampung.

Wilayah ini dilintasi oleh koridor jalan utama seperti Jalan Soekarno-Hatta (By Pass) dan Jalan Endro Suratmin, tidak jauh dari kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Adapun jarak dari pusat Kota Bandar Lampung atau Tugu Adipura, sekitar 7 hingga 8,5 kilometer ke arah timur laut, dengan waktu tempuh berkendara sekitar 15โ€“20 menit.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Perundungan di Bandar Lampung Damai, Damar: Perlindungan Korban Harus Dipastikan!, https://lampung.tribunnews.com/lampung/1219333/kasus-perundungan-di-bandar-lampung-damai-damar-perlindungan-korban-harus-dipastikan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah

Artikel ini memiliki sumber eksternal.
Buka Konten Asli
SHARE : Facebook Twitter WhatsApp TikTok